Rejangnews.com || Lebong – Bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Lebong, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong menggelar Rapat Paripurna Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran (TA) 2024, Senin (03/10/2024).
Rapat Paripurna dibuka langsung Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen didampingi Waka I Dedi Haryanto dan Waka II Popi Ansa serta dihadiri para anggota DPRD Lebong setempat.
Hadir dalam kesempatan itu, Bupati Lebong Kopli Ansori yang diwakilkan Wabup Lebong Fahrurrozi serta diikuti perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lebong.
Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen mengatakan dengan dibentuknya Perda merupakan bahan pengelolaan hukum di tingkat daerah, dalam rangka mewujudkan kebutuhan-kebutuhan perangkat peraturan perundang-perundangan.

“Sebelum mengakhiri rapat paripurna hari ini perlu kembali kami mengingatkan dan mengajak mari kita bahas Raperda ini secara seksama dan maksimal sehingga dapat diselesaikan, tidak hanya mengejar target waktu akan tetapi dari segi kualitas juga akan tercapai dimana dengan diterbitkannya nanti Raperda dapat dijalankan dengan baik dan optimal,” jelas Carles.










