Rapat Paripurna DPRD Lebong, Pengantar Raperda APBD TA 2024
Page 3

Rapat Paripurna DPRD Lebong, Pengantar Raperda APBD TA 2024

Penyusunan APBD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran (TA) 2024 ini mempedomani Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang merupakan Peraturan Pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kondisi APBD Kabupaten Lebong Tahun 2024 sumber pendapatannya masih didominasi oleh transfer dari pusat, yaitu 88 persen dari total pendapatan selebihnya adalah transfer dari provinsi dan PAD.

Berbagai program dan kegiatan dalam rangka implementasi langkah dan kebijakan pemerintah pusat dan daerah menjadi hal pokok yang tertuang dalam RAPBD Kabupaten Lebong di tahun anggaran 2024.

Alokasi belanja daerah yang dilaksanakan oleh SKPD terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga, dan belanja transfer diarahkan pada kebijakan sebagai berikut:

1. Belanja operasi diprioritaskan pada program kegiatan yang benar-benar dapat mendukung visi, misi, bupati untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Lebong bahagia dan sejahtera.

BACA JUGA:  Luar Biasa ! Pemkab Lebong Raih WTP 8 Kali Berturut-turut

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top