Rejangnews.com || Rejang Lebong – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menetapkan mantan Direktur RSUD Curup, RV, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan bahan makan dan minum pasien serta non-pasien di RSUD Curup pada tahun anggaran 2022–2023.
Penetapan tersangka dilakukan usai RV menjalani pemeriksaan selama sekitar 4,5 jam pada Kamis,18 September 2025. Seusai diperiksa, penyidik langsung menahan RV di Lapas Kelas IIA Curup untuk 20 hari ke depan, hingga 7 Oktober 2025.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao, mengatakan penetapan RV dilakukan setelah sebelumnya dua orang DP dan RI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
“Kerugian negara sementara diperkirakan Rp800 juta dari total anggaran Rp2,3 miliar selama dua tahun,” jelas Hironimus dalam keterangan pers, didampingi Kasi Intelijen Hendra Mubarok.
Hironimus menambahkan penyidik masih mendalami fakta-fakta pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. “Masih ada peluang keterlibatan pihak lain. Semua akan kami telusuri,” tambahnya.










