Rejangnews.com || Rejang Lebong – Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Rejang Lebong (RL) akhirnya menetapkan tiga tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan 57 unit area produksi rumah masak gula aren di kecamatan Sindang Kelingi.
Saat pers rilis di Kejari RL, pada Kamis (26/07/2024) pukul 16.30 wib, Kajari RL, Fransisco Tarigan, SH MH menyampaikan, adapun 3 tersangkanya adalah AA sebagai pelaksana kegiatan, lalu seorang ASN inisial DES selalu PPK dari dinas PUPR-PKP Rejang Lebong dan EW selaku konsultan pengawas.
Proyek ini menelan anggaran APBD RL tahun 2021 sebesar Rp 1,3 Milyar, dikerjakan oleh CV Setia Manunggal Enterprise dan satuan kerjanya adalah Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop) RL.
“Untuk kerugian negara sementara, berdasarkan temuan tim ahli sebesar Rp 300 juta.” ungkap Kajari.
Ditambahkan Kasi Pisus, Albert, SH, SE, Ak menjelaskan, proyek rumah aren tersebut dikerjakan tidak sesuai spesifikasi RAB dan terdapat beberapa item pekerjaan yang tidak dikerjakan alias fiktif.
Parahnya, lagi kegiatan ini tanpa perencanaan. “Memang untuk unitnya sebanyak 57 dibangun semua, tapi ada beberapa item dalam RAB tidak dikerjakan dan diketahui oleh 3 tersangka tersebut,” jelasnya.
Ditutup Kajari, pada proyek ini tidak menutup kemungkinan akan bertambah para tersangkanya dan terhadap para tersangka akan disangkakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (ade)