Oleh : S. Mahardika, S.H.,M.H
(Advokat Muda Rejang Lebong)
Penulis adalah Wakil Ketua DPC IKADIN Rejang Lebong, Kepahiang, dan Lebong
Berbagai fenomena yang terjadi di ranah hukum sering terjadi saat ini terutama di wilayah hukum Rejang Lebong. Kejahatan-kejahatan yang bersifat konvensional tetap terjadi di masyarakat, seperti pencurian, perampokan, penyelundupan dan penggunaan narkoba, pembunuhan dan pemerkosaan. Tindakan kriminalitas tersebut dominan terjadi dan merupakan hal yang sering kita baca atau dengar beritanya di berbagai media massa.
Tindak kejahatan sering bermunculan di Rejang Lebong, sehingga menjadi wilayah dengan tingkat kejahatan yang tinggi di provinsi bengkulu, tentu demikian menjadi PR yang serius bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan peradilan yang tepat dan efektif.
Jenis hukuman yang diterapkan terhadap narapidana cenderung masih konvensional. Hukuman penjara dan denda. Demikian menunjukkan bahwa hukuman tersebut belum menjadi hukuman yang efektif, baik terhadap turunnya angka tindak pidana maupun membuat jera para pelaku kejahatan.
Di saat yang bersamaan muncul berbagai kejahatan tersebut, masih banyak masyarakat yang rendah pemahamannya terhadap hukum itu sendiri baik dari masyarakat umum, pelaku kejahatan, maupun korban, masih banyak hak-hak mereka yang tidak terpenuhi ketika terlibat dalam permasalahan hukum.
Bergulir berjalannya waktu tindak kejahatan semakin sering terjadi, dibutuhkannya pemahaman yang lebih mengenai hukum bagi masyarakat, pentingnya upaya kerjasama aparat penegak hukum di Rejang Lebong berserta Pemerintah Daerah berperan aktif agar tidak hanya menindak kejahatan tetapi mengupayakan agar kejahatan tersebut tidak terjadi dengan upaya preventif atau pencegahan, sehingga mengurangi tindak kejahatan dan terhindar dari permasalahan hukum.