RV disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kuasa hukum RV, Doni Tarigan dari HD Law Firm Bengkulu, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. “Terkait berkas penyidikan, masih akan kami pelajari lebih lanjut,” pungkas Doni.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, RV tercatat memiliki harta Rp 4,09 miliar dan utang Rp 2,45 miliar, dengan total kekayaan bersih Rp 1,64 miliar. (Ade)










