Sementara Tim JPU Kejati Bengkulu, Rozano Yudhistira menambahkan, bahkan berdasarkan Asset Traccing yang dilakukan oleh pihaknya, mereka memperoleh uang tunai senilai kurang lebih Rp 200 juta, dari rekening perusahaan milik BH, serta 3 buah sertifikat tanah milik BG dan EN yang berlokasi di Rejang Lebong dan Lubuk Linggau, yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan.
“Kalau untuk adanya penambahan tersangka lainnya yang terlibat masih dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, pastinya kita lihat nanti di fakta persidangan. Sementara, baru tiga tersangka ini yang kita anggap paling berperan dalam kegiatan tindak pidana korupsi tersebut. Bahkan untuk KPA sendiri sejauh ini, pihak kita belum menemukan jika Ia ikut terlibat, lantaran adanya surat pendelegasian wewenang dari KPA ke PPK,” demikian Rozano. (Ade)









