
Komisioner KPU didampingi Bawaslu langsung menerima berkas persyaratan dari masing-masing bakal calon. Berkas itu langsung diverifikasi oleh petugas. Setelah proses verifikasi selesai, bakal pasangan calon akan dimintai tanda tangan bukti persyaratan itu telah diterima oleh KPU. Kemudian, usai dilakukannya verifikasi berkas, bakal calon diminta untuk mendandatangani tanda terima berkas yang telah diverifikasi oleh KPU.
Ketua KPU RL, Restu S Wibowo, menyampaikan terkait pendaftaran SAHE dinyatakan lengkap dokumen persyaratan nya dan berkas keabsahan masih ada yang perlu dilengkapi, yaitu Surat Keterangan (Suket) tidak ada tanggungan hutang dan suket tidak dalam kondisi pailit atau bangkrut. “Namun berkas mereka tetap kita terima, hanya saja Paslon SAHE diminta untuk segera memperbaiki atau melengkapi kekurangan berkas tersebut secepatnya,” ujar Restu.
Sementara, Syamsul Effendi didampingi Hendra Wahyudiansyah saat diwawancara wartawan menyampaikan terkait berkas kekurangan tersebut sebenarnya sudah dimiliki, hanya saja masih dalam perjalanan. “Insyallah besok sudah kita berikan ke KPU, karena, surat tersebut ngambilnya di Medan, jadi masih dalam perjalanan kemari. Selanjutnya terkait permintaan pihak KPU untuk melakukan tes kesehatan di Provinsi akan kita patuhi juga,” pungkas Hendra.(Ade)










