Rejangnews.com || Rejang Lebong – Mantan Bupati Rejang Lebong (RL) Ahmad Hijazi melalui kuasa hukumnya Zetriansyah menyampaikan surat Somasi ke Bupati Syamsul Effendi terkait dugaan pemotongan rusa yang ada di rumah Rumah Dinas.
“Benar pihak kita sudah menyampaikan surat somasi dari klien kami (Hijazi.red) kepada Bupati RL Syamsul Efendi pada Senin tanggal 16 Mei melalui salah satu petugas Satpol PP di rumah dinas Bupati,” ungkap Zetriansyah.
Ia mengungkapkan, terdapat 9 Ekor yang diminta oleh kliennya untuk dikembalikan, dengan rincian 7 ekor diduga disembelih dan 2 ekor diduga sakit. Pihaknya masih menunggu Itikad baik Bupati Syamsul mengembalikan satwa dilindungi tersebut dalam 14 hari sejak surat somasi dilayangkan.
“Kalau dikembalikan perkara ini kami anggap selesai, namun apabila, permintaan tersebut tak digubris maka pihaknya akan memperingati kembali dengan langkah – langkah hukum selanjutnya. Tapi agar mengembalikan rusa tersebut dengan jenis dan umur yang sama,” tegasnya.
Kemudian Ia menjelaskan, Kliennya Ahmad Hijazi merupakan pemilik sah dari 24 ekor rusa yang ditangkarkan di rumah dinas Bupati Rejang Lebong berdasarkan ijin pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar (TSL) Surat Dirjen Nomor: S.982/KSDAE/KKH/KSA.2/12/2021 tanggal 15 desember 2021 perihal Penyelengara Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Subsektor Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa.
Lanjutnya, pemotongan 7 ekor rusa tersebut diduga berlangsung pada Bulan Maret 2022 lalu saat resepsi pernikahan putra sulungnya dan pihaknya memiliki bukti foto-foto nya. Apalagi, satwa ini dilindungi, bahkan untuk membuat penangkarannya pun perlu izin yang cukup rumit. (Ade)