SK Jabatan 27 Kades Definitif di Kabupaten Lebong Bakal Diperpanjang Bupati Kopli

SK Jabatan 27 Kades Definitif di Kabupaten Lebong Bakal Diperpanjang Bupati Kopli

Rejangnews.com || Lebong – Menindaklanjuti berlakunya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan ke-2 atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Bupati Lebong Kopli Ansori S.Sos mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Tujuan Bupati Kopli datang ke kementerian yang dipimpin Jenderal (Purn) Tito Karnavian ini adalah untuk menggelar audiensi terkait perpanjangan masa jabatan kades sebagaimana amanat undang undang tersebut.

Diketahui, Bupati Kopli bersama rombongan diterima Kasubdit Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa pada Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Zhikrie Azwary S.STP M.Si, Perencana Ahli Muda Drs Gabriel Bambang Sasongko MT, dan JFU Subdit Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa Dian Permana Sari S.I.Kom.

Tampak ikut mendampingi Bupati Kopli, ada Asisten I Setda Lebong Reko Haryanto S.Sos M.Si, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Saprul SE, Kabag Administrasi Pembangunan Dery Gustian SH, serta Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Fendi SE.

BACA JUGA:  Pembukaan Jalan TMMD Kodim 0409 Rejang Lebong Hubungkan Dua Kabupaten
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top