SK Jabatan 27 Kades Definitif di Kabupaten Lebong Bakal Diperpanjang Bupati Kopli
Page 2

SK Jabatan 27 Kades Definitif di Kabupaten Lebong Bakal Diperpanjang Bupati Kopli

Ikut pula Ketua Forum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lebong, Armen Machfudy serta sejumlah kades definitif di Kabupaten Lebong.

“Alhamdulillah, kita bisa menggelar audiensi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri membahas perpanjangan masa jabatan kades yang sebelumnya 6 tahun, menjadi 8 tahun, sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa,” ungkap Bupati Kopli.

Berdasarkan hasil audiensi tersebut, Bupati Kopli akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kades definitif di Kabupaten Lebong yang berjumlah 27 orang.

“Sebagaimana kita ketahui, bahwa ini berlaku se Indonesia. di Lebong sendiri, ada sebanyak 27 kades yang akan diperpanjang masa jabatannya,” ujar Bupati.

Sementara, Kepala Dinas PMD Kabupaten Lebong Saprul SE mengatakan, mengacu pada Undang Undang Desa terbaru, masa jabatan kades diperpanjang menjadi 8 tahun dan maksimal menjabat 2 periode. “Artinya, kepala desa dapat menjabat maksimal 16 tahun,” kata Saprul.

BACA JUGA:  Bupati Kopli Ikut Jalan Sehat Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top