
Ikut pula Ketua Forum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lebong, Armen Machfudy serta sejumlah kades definitif di Kabupaten Lebong.
“Alhamdulillah, kita bisa menggelar audiensi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri membahas perpanjangan masa jabatan kades yang sebelumnya 6 tahun, menjadi 8 tahun, sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa,” ungkap Bupati Kopli.
Berdasarkan hasil audiensi tersebut, Bupati Kopli akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kades definitif di Kabupaten Lebong yang berjumlah 27 orang.
“Sebagaimana kita ketahui, bahwa ini berlaku se Indonesia. di Lebong sendiri, ada sebanyak 27 kades yang akan diperpanjang masa jabatannya,” ujar Bupati.

Sementara, Kepala Dinas PMD Kabupaten Lebong Saprul SE mengatakan, mengacu pada Undang Undang Desa terbaru, masa jabatan kades diperpanjang menjadi 8 tahun dan maksimal menjabat 2 periode. “Artinya, kepala desa dapat menjabat maksimal 16 tahun,” kata Saprul.










