Diungkapkan Abi, dari keterangan sejumlah saksi yang telah mereka hadirkan dalam persidangan, menguatkan keyakinan mereka bahwa aksi pembunuhan yang dilakukan terdakwa terhadap korban merupakan pembunuhan berencana.
Sementara, salah satu keluarga korban Ikhwan Setiawan berharap agar proses persidangan terhadap terdakwa bisa berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selain itu pihaknya juga berharap agar terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya. “Kami berharap terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatan yang telah ia lakukan,” ujarnya.
Di sisi lain, kuasa hukum dari terdakwa, Guruh Indrawan mengungkapkan dalam persidangan tersebut, pihaknya akan menghadirkan empat orang saksi yang akan meringankan terdakwa atau klien mereka. “Nanti akan kita hadirkan 4 orang saksi yang akan meringankan terdakwa,” pungkas Guruh. (ade)










