Iklan Banner Rejangnews.com
Kolom Iklan/Banner
Respon Surat Plt Bupati Lebong, Carles Ronsen Tegaskan Paripurna APBD 2025 Sesuai Aturan

Respon Surat Plt Bupati Lebong, Carles Ronsen Tegaskan Paripurna APBD 2025 Sesuai Aturan

Rejangnews.com || Lebong – Ketua DPRD Kabupaten Lebong, Carles Ronsen, memberikan tanggapan tegas terhadap surat Plt Bupati Lebong, Fahrurozi. Ia sangat menyayangkan surat tersebut lebih dulu muncul di media daripada diterimanya sebagai ketua lembaga legislatif.

Ia menganggap, surat bernomor: 800/005/B.7/Setda/2024 perihal Legalitas Pendelegasian Pejabat Yang Mengatasnamakan Plt Bupati Lebong kepada dirinya terkesan salah alamat.

Terutama, terkait status Penjabat Sekda Lebong, Doni Swabuana, yang telah dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Lanjutnya, Ia menekankan bahwa jadwal paripurna yang disepakati sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dan DPRD Lebong berkomitmen untuk mengesahkan APBD tepat waktu antara Oktober dan November 2024.

“Itu aturan yang mengatur. Bahwa proses pembahasan dan deadline sudah ditentukan. Jika tidak, maka kita disanksi. Dan jadwalnya juga sudah disusun Badan Musyawarah (Banmus) DPRD,” jelasnya.

Sementara, Sekretaris DPRD Lebong, Cahya Sectiantoro menambahkan, bahwa surat dari Plt Bupati tersebut diterima pihaknya pada tanggal 21 Oktober, namun sudah beredar di media massa sebelum tanggal tersebut.

“Paripurna terakhir hari Kamis tanggal 17 Oktober. Sedangkan, suratnya ditulis tertanggal 18 Oktober. Dan baru diterima kemarin sore. Itupun sudah beredar di Media sebelum kami terima,” ujar Sekwan.

Menurutnya, paripurna rancangan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025 berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2019 terkait Penyusunan APBD.

“Intinya ini internal eksekutif. Kalau pelaksanaan paripurna itu mekanisme harus tetap berjalan. Kita tidak mau gara-gara telat pembahasan kita disanksi Mendagri,” ungkapnya.

Lebih jauh, Cahyo menegaskan, untuk surat undangan pelaksanaan paripurna DPRD terkait Raperda APBD TA 2025 sudah disampaikan ke lembaga eksekutif. Itupun setelah adanya penetapan KUA PPAS APBD 2025 yang dilakukan pihaknya bersama TAPD.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Zulhendri, juga menyatakan bahwa kehadirannya dalam paripurna sesuai undangan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

“Sesuai dengan Permendagri nomor 15 th 2024 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2025 halaman 128, Matrik tahapan dan jadwal penyusunan,” tulis Zulhendri melalui pesan WhatsApp. (snd)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top