Rejangnews.com || Lebong – Ketua DPRD Kabupaten Lebong, Carles Ronsen, memberikan tanggapan tegas terhadap surat Plt Bupati Lebong, Fahrurozi. Ia sangat menyayangkan surat tersebut lebih dulu muncul di media daripada diterimanya sebagai ketua lembaga legislatif.
Ia menganggap, surat bernomor: 800/005/B.7/Setda/2024 perihal Legalitas Pendelegasian Pejabat Yang Mengatasnamakan Plt Bupati Lebong kepada dirinya terkesan salah alamat.
Terutama, terkait status Penjabat Sekda Lebong, Doni Swabuana, yang telah dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Lanjutnya, Ia menekankan bahwa jadwal paripurna yang disepakati sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dan DPRD Lebong berkomitmen untuk mengesahkan APBD tepat waktu antara Oktober dan November 2024.
“Itu aturan yang mengatur. Bahwa proses pembahasan dan deadline sudah ditentukan. Jika tidak, maka kita disanksi. Dan jadwalnya juga sudah disusun Badan Musyawarah (Banmus) DPRD,” jelasnya.
Sementara, Sekretaris DPRD Lebong, Cahya Sectiantoro menambahkan, bahwa surat dari Plt Bupati tersebut diterima pihaknya pada tanggal 21 Oktober, namun sudah beredar di media massa sebelum tanggal tersebut.










