Rejangnews.com || Rejang Lebong – Hingga Senin (04/11/2024) sidang kasus pembunuhan yang terjadi di Klinik Annisa Simpang Nangka beberapa waktu lalu masih berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Informasi terhimpun, dalam sidang sebelumnya Majelis Hakim yang diketuai oleh Mantiko Sumanda Moechtar tersebut, sempat menyebutkan membawa sajam (senjata tajam.red) itu sebagian dari kultur masyarakat di Rejang Lebong.
Mengkonfirmasi pernyataan tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Curup, Ennierlia Arientowaty, SH menjelaskan, keluarnya pernyataan majelis hakim tersebut adalah untuk meng-counter pernyataan dari keterangan ahli yang seakan berpihak, karena seorang ahli seharusnya netral dan tugas menyimpulkan itu haknya hakim.
Ia menambahkan, dan bukan berarti setiap orang disini diperbolehkan untuk membawa sajam dan jelas diatur dalam UU Darurat no 12 tahun 1951. “Kalau sajam digunakan untuk melukai seseorang itu jelas pidana,” jelasnya.
Lanjutnya, meskipun membawa sajam adalah sebuah kultur di masyarakat, bukan berarti dapat menjadi bahan pertimbangan dalam meringankan hukuman terdakwa.
Namun, jika terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, kooperatif atau tidak pernah dihukum sebelumnya, demikian baru bisa menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam meringankan hukuman terdakwa.
Kemudian terkait sajam sebagai barang bukti dalam sidang ini, Ennierlia belum dapat menjelaskan secara pasti karena dirinya bukan Majelis Hakim.
“Tapi berdasarkan dakwaan yang saya baca, mulanya adalah cek-cok mulut dan kalau tidak salah terdakwa sempat mengambil dahulu Sajam tersebut, tapi belum tau disimpan dimana,” pungkas Wakil Ketua PN Curup. (Ade)