Rejangnews.com || Rejang Lebong – Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong (RL) akhirnya menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Laboratorium RSUD Curup pada tahun anggaran 2020.
Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH., MH, dalam konferensi persnya, Rabu (27/09/2023) menyampaikan, bahwa penahanan sudah dimulai untuk kedua tersangka tersebut.
“Langkah ini diambil untuk mencegah pelarian tersangka dan menghindari hilangnya barang bukti,” ujarnya.
Adapun 2 tersangka yang ditetapkan adalah ID (31), yang merupakan Direktur CV Cahaya Riski sebagai pelaksana proyek dan HR (53) yang merupakan PPK pada proyek tersebut.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada sejumlah bukti, termasuk keterangan saksi-saksi dan dokumen administrasi yang telah diperoleh.
Kasi Pidsus Albert, SE., SH. Ak menambahkan bahwa sebanyak 24 saksi telah memberikan keterangan, yang menjadi dasar untuk penetapan tersangka ini.
Selanjutnya, tersangka akan dititipkan sementara di Lapas Kelas IIA Curup sambil menunggu proses hukum berikutnya.
“Untuk kerugian negara sendiri sekitar Rp 500 juta dari total nilai proyek sebesar Rp 4,6 M,” ungkap Albert.
Kerugian negara tersebut berdasarkan temuan tim ahli, bahkan saat ini pihaknya juga sedang menunggu hasil temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu. (ade)