spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Rabu, Maret 22, 2023

Korupsi Dana Desa Rp306 Juta, Kades di Rejang Lebong Ditahan

-

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Kepala Desa Air Kati, kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong (RL) BH, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Curup. Kades tersebut diduga melakukan penyalahgunaan dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017, senilai Rp 306.784.809.

Demikian disampaikan, Kajari Rejang Lebong, Yadi Rachmat Sunaryadi, SH., MH didampingi Kasi Pidsus, Heri Antoni, SH pada awak Media saat Pers Rilis, Senin (01/02/2021) sore di kantor Kejari RL. “Tersangka sementara akan kita tahan 20 hari di Rutan Polres RL sebelum kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di kota Bengkulu,” ujar Kajari RL.

Selanjutnya, Kasi Pidsus menambahkan, jika tersangka telah mengaku perbuatannya tersebut dan mengaku tidak ada keterlibatan pihak terkait lainnya dalam penyalahgunaan dana desa tersebut, baik Sekertaris Desa (Sekdes) maupun Bendahara. Karena, tersangka memilih mengelola sendiri DD dan ADD yang dikucurkan ke desanya, Bendahara hanya mencairkan saja, namun langsung dipegang dan diambil oleh Kades.

Adapun besaran kerugian negara yang disebabkan oleh tersangka berdasarkan hasil auditor pihak Inspektorat RL, sebesar Rp 306.784.809. Kerugian negara tersebut didapati dari hasil pemeriksaan ahli fisik, rinciannya adalah kekurangan fisik dalam pembangunan jalan Telford sebesar Rp 221.513.500, kemudian kekurangan volume siring pasang sebesar Rp 34.556.400, terakhir terdapat pajak yang sudah dipungut, namun tidak disetor ke kas negara sebesar Rp 60.249.481.

Sambung Kasi Pidsus, selanjutnya tim penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya yang belum sempat hadir sembari melengkapi pemberkasan supaya cepat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor klas IA Bengkulu. “Kasus ini sudah mulai diproses sejak November 2020 dan patut kita syukuri karena tersangka kooperatif memenuhi panggilan kita. Pihak kita juga sudah mengantongi aset milik tersangka berupa Sertifikat Hak Milik atas namanya, yang diharapkan akan digunakan sebagai pengganti kerugian negara nantinya,” demikian Heri. (Ade)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

LATEST POSTS

Rusak dan Kerap Meluap, Ketua DPRD Lebong Langsung Cek Kondisi Irigasi Nge’ai

Rejangnews.com || Lebong - Menindaklanjuti laporan warga, terkait adanya irigasi Nge’ai Panjang yang rusak dan mengancam abrasi terhadap puluhan rumah warga di Dusun II Desa...

Bangun Keselarasan, Kodim 0409/RL Dialog Santai Bareng Awak Media

Rejangnews.com || Rejang Lebong - Kodim 0409/Rejang Lebong menggelar kegiatan Coffee Morning bersama awak media 3 kabupaten, baik Rejang Lebong (RL), Lebong dan Kepahiang. Kegiatan...

Pemkab Lebong Gelar Musrenbang RKPD 2024

Rejangnews.com || Lebong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daeran (RKPD) Kabupaten Lebong tahun anggaran (TA)2024. Kegiatan tersebut...

‘Wajah Indonesia’ Masih Bertumpu Sektor Ganda Putra All England 2023

Oleh: Aditiya Candra Utama, S.Kom.I (Penulis Adalah Pengamat/Pemerhati Badminton Tanah Air dan Ad-Hoc BAWASLU Kelurahan di Provinsi Bengkulu) Sejak pertama kali Indonesia mengikuti kejuaraan bergengsi level...

Follow us

0FansSuka
3,745PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Most Popular