Rejangnews.com || Rejang Lebong – Kepala Desa Air Kati, kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong (RL) BH, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Curup. Kades tersebut diduga melakukan penyalahgunaan dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017, senilai Rp 306.784.809.
Demikian disampaikan, Kajari Rejang Lebong, Yadi Rachmat Sunaryadi, SH., MH didampingi Kasi Pidsus, Heri Antoni, SH pada awak Media saat Pers Rilis, Senin (01/02/2021) sore di kantor Kejari RL. “Tersangka sementara akan kita tahan 20 hari di Rutan Polres RL sebelum kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di kota Bengkulu,” ujar Kajari RL.
Selanjutnya, Kasi Pidsus menambahkan, jika tersangka telah mengaku perbuatannya tersebut dan mengaku tidak ada keterlibatan pihak terkait lainnya dalam penyalahgunaan dana desa tersebut, baik Sekertaris Desa (Sekdes) maupun Bendahara. Karena, tersangka memilih mengelola sendiri DD dan ADD yang dikucurkan ke desanya, Bendahara hanya mencairkan saja, namun langsung dipegang dan diambil oleh Kades.
Adapun besaran kerugian negara yang disebabkan oleh tersangka berdasarkan hasil auditor pihak Inspektorat RL, sebesar Rp 306.784.809. Kerugian negara tersebut didapati dari hasil pemeriksaan ahli fisik, rinciannya adalah kekurangan fisik dalam pembangunan jalan Telford sebesar Rp 221.513.500, kemudian kekurangan volume siring pasang sebesar Rp 34.556.400, terakhir terdapat pajak yang sudah dipungut, namun tidak disetor ke kas negara sebesar Rp 60.249.481.
Sambung Kasi Pidsus, selanjutnya tim penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya yang belum sempat hadir sembari melengkapi pemberkasan supaya cepat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor klas IA Bengkulu. “Kasus ini sudah mulai diproses sejak November 2020 dan patut kita syukuri karena tersangka kooperatif memenuhi panggilan kita. Pihak kita juga sudah mengantongi aset milik tersangka berupa Sertifikat Hak Milik atas namanya, yang diharapkan akan digunakan sebagai pengganti kerugian negara nantinya,” demikian Heri. (Ade)