Ia menjelaskan, dengan rincian yang diusulkan mendapat Remisi Khusus I sebanyak 324 WBP, terdiri dari 101 orang diusulkan mendapatkan remisi 15 hari, 158 warga binaan diusulkan mendapatkan remisi 1 bulan, 55 orang diusulkan 1 bulan 15 hari dan 10 orang diusulkan mendapatkan remisi 2 bulan.
Selain itu, untuk 101 warga binaan lainnya kategori pengusulan remisi I berdasarkan PP 99 adalah 30 WBP diusulkan selama 15 hari, 68 diusulkan 1 bulan dan 3 warga binaan diusulkan mendapatkan remisi selama 1 bulan 15 hari.