Rejangnews.com || Rejang Lebong – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup mengusulkan sebanyak 425 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah tahun 2023 ini.
Demikian disampaikan Kepala Lapas Kelas II A Curup, Bambang Wijanarko A.md IP ,SH. MH melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Curup, Hadi Wijaya, Kamis (06/04/23) Siang.
“Adapun yang diusulkan mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri kali ini, terdiri dari narapidana kasus pidana umum dan kasus narkoba,” ungkapnya.