RejangNews || Rejang Lebong – Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup mengusulkan sebanyak 513 narapidana dapat Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1445 Hijriah, salah satunya langsung bebas.
Demikian disampaikan, Kalapas Klas IIA Curup, Ronaldo Devinci Talesa A.Md.IP.,S.H.,M.H melalui Ka. Humas Lapas Curup, Frengki Sinaga,. SH, pada awak media, Kamis (04/04/2024) siang.
Ia menjelaskan, remisi merupakan hak bagi Narapidana untuk mendapatkan pengurangan masa pidana dan usulan remisi khusus ini berdasarkan Peraturan Menkumham nomor 3 tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012.
“Dalam aturan ini tertera terkait persyaratan yang mesti dipenuhi warga binaan, misalnya seperti berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana paling singkat 6 bulan,” jelasnya.

Lanjutnya, hingga saat ini jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIA Curup sebanyak 717 orang dan dari 513 Napi yang diusulkan dapat remisi, sebanyak 153 orang dapat pengurangan masa pidana 15 hari.










