Rejangnews.com || Rejang Lebong – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup mengusulkan sebanyak 308 Warga Binaan (Narapidana.red) ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mendapatkan remisi umum HUT Kemerdekaan RI ke 78 serta ditambah 4 usulan napi langsung bebas.
Demikian disampaikan Kalapas Curup, Bambang Wijanarko melalui Kepala KPLP Hadi Wijaya saat ditemui awak media di ruangan nya, Kamis (10/08/2023) siang.
Dijelaskannya, untuk remisi atau pengurangan masa tahanan masing-masing WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang diusulkan bervariasi. “Paling rendah diusulkan mendapat remisi 1 bulan dan tertinggi adalah remisi 6 bulan,” jelas Hadi.
Dengan rincian, remisi satu bulan sebanyak 94 WBP, dua bulan 60 WBP, lalu tiga bulan 58, empat bulan 38, kemudian lima bulan 46 dan enam bulan sebanyak 12 narapidana. Diantara mereka ada dua warga binaan terpidana korupsi
Selain itu, ditambah 4 WBP diusulkan bebas, 3 diantaranya sisa masa tahanan satu bulan dan 1 WBP sisa masa tahanan tiga bulan
“Untuk jumlah warga binaan kita saat ini sebanyak 652 orang. Tentunya, yang diusulkan mendapatkan remisi umum HUT KemRI ke-78 adalah WBP yang berkelakuan baik dan minimal sudah menjalani pidana penjara selama 6 bulan,” pungkas KPLP. (Ade)