“Paripurna terakhir hari Kamis tanggal 17 Oktober. Sedangkan, suratnya ditulis tertanggal 18 Oktober. Dan baru diterima kemarin sore. Itupun sudah beredar di Media sebelum kami terima,” ujar Sekwan.
Menurutnya, paripurna rancangan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025 berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2019 terkait Penyusunan APBD.
“Intinya ini internal eksekutif. Kalau pelaksanaan paripurna itu mekanisme harus tetap berjalan. Kita tidak mau gara-gara telat pembahasan kita disanksi Mendagri,” ungkapnya.
Lebih jauh, Cahyo menegaskan, untuk surat undangan pelaksanaan paripurna DPRD terkait Raperda APBD TA 2025 sudah disampaikan ke lembaga eksekutif. Itupun setelah adanya penetapan KUA PPAS APBD 2025 yang dilakukan pihaknya bersama TAPD.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Zulhendri, juga menyatakan bahwa kehadirannya dalam paripurna sesuai undangan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
“Sesuai dengan Permendagri nomor 15 th 2024 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2025 halaman 128, Matrik tahapan dan jadwal penyusunan,” tulis Zulhendri melalui pesan WhatsApp. (snd)









