Iklan Banner Rejangnews.com
Kolom Iklan/Banner
Bupati Kopli Hadiri Rapat Paripurna Pengantar Pertanggungjawaban APBD TA 2023

Bupati Kopli Hadiri Rapat Paripurna Pengantar Pertanggungjawaban APBD TA 2023

Rejangnews.com || Lebong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong menggelar dua rapat paripurna bertempat di ruang rapat DPRD Lebong, pada Senin (3/6/2024).

Rapat pertama adalah sidang paripurna dengan agenda Nota Pengantar Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun Anggaran (TA) 2023.

Kemudian, dilanjutkan dengan rapat paripurna Penyampaian Rekomendasi terhadap Laporan Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ) TA 2023.

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen S.Sos. Tampak hadir Bupati Lebong Kopli Ansori S.Sos beserta segenap jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.

Saat memberikan penyampaian, Ketua DPRD Carles Ronsen S.Sos mengatakan, LKPJ bagi bupati merupakan instrument administrasi-politik untuk menjelaskan kinerja pemerintah daerah.

Sementara, bagi DPRD dapat dijadikan sebagai instrumen politik-administrasi untuk melakukan kontrol dan pengawasan evaluatif terhadap kinerja bupati selaku kepala pemerintah daerah.

Menurut politisi PAN tersebut, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah hasil kerja dari suatu keluaran yang dapat diukur dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan tanggung jawab kewenangan dalam waktu yang telah ditentukan.

“Melalui Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APDB Tahun 2023 ini, DPRD juga bisa melihat seperti apa pencapaian kinerja pemerintah daerah. Serta hal-hal apa saja yang perlu untuk diperbaiki atau ditingkatkan,” ungkap Carles.

Dia mengatakan, DPRD dan Kepala Daerah merupakan unsur penyelenggaraan pemerintahan yang harus bekerja sama dengan harmonis dan sinergis sesuai dengan fungsinya masing-masing.

LKPJ, tambah Carles, juga merupakan konsekuensi atas berbagai kesepakatan bersama dalam memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam ABPD.

Selanjutnya, Carles meminta seluruh anggota DPRD Lebong memaksimalkan jadwal dan waktu yang tersedia guna mempelajari, mengkoreksi, dan membahas secara mendalam serta berkoordinasi dengan pihak eksekutif terkait dengan LKPJ yang telah disampaikan.

“LKPJ tersebut akan menjadi bahan evaluasi kita bersama guna mewujudkan masyarakat Lebong yang bahagia dan sejahtera,” tandasnya.

Di kesempatan yang sama, Bupati Kopli Ansori memaparkan, penyampaian LKPJ APBD Tahun 2023 merupakan salah satu kewajiban konstitusional sesuai dengan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2020 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan Permendagri Nomor 64 tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.

“Kemudian, perlu saya sampaikan juga bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 juga telah diaudit oleh BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu. Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Lebong berhasil mempertahankan opini WTP,” kata Bupati Kopli.

Berkenaan dengan adanya rekomendasi dan catatan-catatan atas LKPJ Tahun 2023, Bupati Kopli memastikan akan menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Demi kemajuan Kabupaten Lebong yang kita cintai ini. Tentu, apa yang menjadi rekomendasi atau catatan-catatan yang disampaikan oleh DPRD Lebong, Insya Allah akan kita tindaklanjuti,” kata dia.

Terpantau, rapat paripurna dihadiri oleh lebih dari separuh anggota DPRD Lebong. Hadir pula perwakilan Forkompinda, kepala OPD, para camat dan segenap pejabat eselon di lingkup Pemkab Lebong lainnya. (adv/snd)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top