Rejangnews.com || Lebong – Pergantian Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, pada Kamis 26 September 2024 kemarin menimbulkan ketegangan dalam roda pemerintahan kabupaten Lebong.
Parahnya, pada Jum’at (27/9/2024) pagi seluruh Kepala OPD, Camat hingga Lurah, dan Pegawai serentak melakukan absensi dan apel bersama di depan Kantor BKPSDM Kabupaten Lebong.
Pantauan dilapangan, proses Apel itu dipimpin langsung Penjabat Sekda Lebong, Mahmud Siam.
Dalam sambutannya, Ia menyatakan bahwa apel ini merupakan respons terhadap tindakan sewenang-wenang dalam birokrasi, termasuk keluarnya SK Plt Kepala BKPSDM tanpa prosedur yang jelas. “Bahwa setiap tindakan sewenang-wenang dalam birokrasi harus dilawan,” tegasnya.
Kemudian Ia menjelaskan, padahal surat edaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu nomor: 100/994/B.I/IX/2024 yang ditandatangani Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri atas nama Gubernur Bengkulu perihal Ketentuan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lebong.
Dalam edaran tersebut, poin 3 disebutkan dalam melaksanakan tugas kewenangan, Wakil Bupati Lebong harus mempertimbangkan kepatutan dan kewajaran dalam mengambil kebijakan di daerah agar terwujud penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik.
Setiap perkembangan kebijakan yang ditetapkan oleh Wakil Bupati Lebong dapat agar diketahui oleh Bupati Lebong serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati Lebong, ketika selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Tak hanya itu, batasan kewenangan Plt Bupati Lebong tertuang dalam Pasal 14 Ayat (7) Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Bunyinya “Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui Mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran”.
Lalu, dalam pasal 132A ayat (1) huruf b huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Isinya, penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah dilarang membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
Termasuk membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Ia menekankan pentingnya menciptakan suasana kerja yang kondusif menjelang pilkada, bukan dengan mengeluarkan kebijakan yang kontroversial. “Kita harus hindari polemik pasca kebijakan ini,” tegasnya.
Sementara Plt Kepala BKPSDM, Beni Kodratullah, menyatakan bahwa jabatannya masih sah karena surat perintah Plt Bupati belum terdaftar. Ia juga berencana membawa masalah ini ke Kemendagri.
Di sisi lain, menanggapi persoalan tersebut, Ketua BMA Kabupaten Lebong, Nedi Aryanto Jalal juga ikut angkat bicara, menurutnya rotasi pejabat menjelang pilkada dapat menimbulkan kegaduhan dan mengingatkan pentingnya netralitas pimpinan daerah.
“Ia meminta agar tidak ada mutasi menjelang pemilihan umum yang akan berlangsung pada 27 November 2024, karena akan menimbulkan polemik,” singkatnya.(snd)