Rejangnews.com || Lebong – Pergantian Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, pada Kamis 26 September 2024 kemarin menimbulkan ketegangan dalam roda pemerintahan kabupaten Lebong.
Parahnya, pada Jum’at (27/9/2024) pagi seluruh Kepala OPD, Camat hingga Lurah, dan Pegawai serentak melakukan absensi dan apel bersama di depan Kantor BKPSDM Kabupaten Lebong.
Pantauan dilapangan, proses Apel itu dipimpin langsung Penjabat Sekda Lebong, Mahmud Siam.
Dalam sambutannya, Ia menyatakan bahwa apel ini merupakan respons terhadap tindakan sewenang-wenang dalam birokrasi, termasuk keluarnya SK Plt Kepala BKPSDM tanpa prosedur yang jelas. “Bahwa setiap tindakan sewenang-wenang dalam birokrasi harus dilawan,” tegasnya.
Kemudian Ia menjelaskan, padahal surat edaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu nomor: 100/994/B.I/IX/2024 yang ditandatangani Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri atas nama Gubernur Bengkulu perihal Ketentuan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lebong.









