Kementerian Dalam Negeri RI Anulir Penunjukan Plt Sekda Lebong

Kementerian Dalam Negeri RI Anulir Penunjukan Plt Sekda Lebong

Plt Ka BKPSDM Lebong
Plt Kepala BKPSDM Lebong, Beni Kodratullah.

Rejangnews.com || Lebong – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) membatalkan keputusan Plt Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, mengenai penunjukan penjabat Sekda Kabupaten Lebong.

Informasi terhimpun, penunjukkan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu Nomor: 800.1.3-P.2112 tahun 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Sekda Kabupaten Lebong.

Pembatalan ini dianggap perlu karena dinilai dapat menyebabkan kekacauan dalam birokrasi dan melanggar peraturan yang ada.

Kemudian Ia menjelaskan, keputusan pembatalan tersebut tertuang dalam Surat Kemdagri RI nomor: 100.2.2.6/7974/OTDA yang menjelaskan bahwa pengangkatan Donny Swabuana, S.T., M.Si. sebagai Penjabat Sekda belum memperoleh persetujuan tertulis dari Mendagri.

Hal ini bertentangan dengan pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016. Oleh karena itu, Plt Gubernur Bengkulu diminta untuk mencabut keputusan tersebut.

Surat tersebut juga menyarankan agar Plt Bupati Lebong berkoordinasi dengan Plt Gubernur Bengkulu dalam memperpanjang masa jabatan Penjabat Sekda.

BACA JUGA:  Daftar Lengkap Mutasi 147 ASN Pemkab Lebong termasuk Eselon III dan IV
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top