Serta mensosialisaikan Maklumat Kapolda Bengkulu Nomor : Mak/ 02/VIII/2021 tanggal 14 Agustus 2021 tanggal 14 Agustus 2021 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan PPKM Di Provinsi Bengkulu.
” Yang terakhir personel kita menyampaikan Surat Edaran Bupati Rejang Lebong Nomor:109/ST CIV-19/Tak/2021 tanggal 21 September 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) LEVEL 2 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Ditingkatkan Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019,” tutup Kapolsek.(Rls)










