Rejangnews.com || Rejang Lebong – Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP Margopo SH memimpin langsung kegiatan KRYD Gabungan dalam rangka penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di wilayah Rejang Lebong. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (8/7/2021) malam dimulai pukul 19.30 WIB.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Lapangan Setia Negara, Air Rambai dan Talang Rimbo Baru tersebut, Kabag Ops didampingi oleh Kasat Samapta AKP Satar Simarmata , Kasat Binmas AKP Swandy, Kasatpol PP Akhmat Ripai serta Personil Gabungan yaitu 10 orang dari Polres Rejang Lebong, 4 orang dari Kodim 0409/Rejang Lebong dan 10 orang dari Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong.
“Dalam kegiatan ini kami menyampaikan sosialisasi dan Himbauan terkait Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 dan tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalisasi posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19,” jelas Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Puji Prayitno S.Ik, MH melalui Kabag Ops AKP Margopo SH.
Selain itu, pihaknya juga mensosialisasikan terkait Surat Edaran Bupati Rejang Lebong Nomor : 57/ST COV19/RL/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat (PPKM) dan Penghentian kegiatan/acara yang bersifat keramaian/kerumunan. Dalam kegiatan tersebut juga pihaknya menempel Surat Edaran Walikota Bengkulu Nomor : 360/22/BPBD/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro serta melaksanakan himbauan terhadap masyarakat dan pengunjung lokasi pusat perbelanjaan untuk tetap mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
Lanjut Kabag Ops, adapun sasaran dari kegiatan ini adalah para pedagang dan pengunjung dari tempat-tempat usaha yang ada di Kota Curup. Menurutnya, dari kegiatan tersebut diketahui masih ditemukan masyarakat yang belum mengetahui Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 dan tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalisasi posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
“Namun sebagian masyarakat sudah mengetahui terkait Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Rejang Lebong Nomor : 57/ST COV19/RL/2021 tersebut,” demikian Margopo. (Ade)