spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Kamis, Juni 8, 2023

Kabag Ops Polres RL Pimpin KRYD Gabungan

-

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP Margopo SH memimpin langsung kegiatan KRYD Gabungan dalam rangka penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di wilayah Rejang Lebong. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (8/7/2021) malam dimulai pukul 19.30 WIB.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Lapangan Setia Negara, Air Rambai dan Talang Rimbo Baru tersebut, Kabag Ops didampingi oleh Kasat Samapta AKP Satar Simarmata , Kasat Binmas AKP Swandy, Kasatpol PP Akhmat Ripai serta Personil Gabungan yaitu 10 orang dari Polres Rejang Lebong, 4 orang dari Kodim 0409/Rejang Lebong dan 10 orang dari Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong.

“Dalam kegiatan ini kami menyampaikan sosialisasi dan Himbauan terkait Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 dan tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalisasi posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19,” jelas Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Puji Prayitno S.Ik, MH melalui Kabag Ops AKP Margopo SH.

Selain itu, pihaknya juga mensosialisasikan terkait Surat Edaran Bupati Rejang Lebong Nomor : 57/ST COV19/RL/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat (PPKM) dan Penghentian kegiatan/acara yang bersifat keramaian/kerumunan. Dalam kegiatan tersebut juga pihaknya menempel Surat Edaran Walikota Bengkulu Nomor : 360/22/BPBD/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro serta melaksanakan himbauan terhadap masyarakat dan pengunjung lokasi pusat perbelanjaan untuk tetap mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan Covid-19.

Lanjut Kabag Ops, adapun sasaran dari kegiatan ini adalah para pedagang dan pengunjung dari tempat-tempat usaha yang ada di Kota Curup. Menurutnya, dari kegiatan tersebut diketahui masih ditemukan masyarakat yang belum mengetahui Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 dan tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalisasi posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

“Namun sebagian masyarakat sudah mengetahui terkait Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Rejang Lebong Nomor : 57/ST COV19/RL/2021 tersebut,” demikian Margopo. (Ade)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

LATEST POSTS

Pemkab Lebong Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Hukum

Rejangnews.com || Lebong - Bertempat di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lebong di gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong....

Cawe-cawe Jaga Kebugaran dan Kesehatan, Pangdam Kasuari Gowes Bareng Prajurit

Manokwari – Salah satu cara yang paling manjur untuk jaga kebugaran tubuh dan kesehatan tak ada pilihan selain hanya berolahraga teratur dan rutin, apalagi bagi...

Bupati Syamsul Hadiri Sedekah Bumi di desa Kampung Delima

Rejangnews.com || Rejang Lebong - Dalam rangka mensyukuri nikmat Tuhan atas limpahan rezeki terhadap hasil panen selama satu tahun belakangan ini, masyarakat desa Kampung Delima...

Rumah Sakit An Nisa Fasilitasi Operasi Bibir Sumbing Gratis

Rejangnews.com || Rejang Lebong - Rumah Sakit (RS) An Nisa yang berlokasi di kelurahan Simpang Nangka, kecamatan Selupu Rejang, memfasilitasi kegiatan bakti sosial Operasi Bibir...

Follow us

0FansSuka
3,804PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular