Polres Rejang Lebong Ungkap Ekploitasi Anak Bawah Umur Online, Melalui Aplikasi Mi Chat
Page 2

Polres Rejang Lebong Ungkap Ekploitasi Anak Bawah Umur Online, Melalui Aplikasi Mi Chat

“Sehingga Ibu korban langsung melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian, dan kita langsung melakukan penyelidikan terhadap para pelaku, tak menunggu waktu lama, kita akhirnya berhasil meringkus para pelaku,” ujar Kasat.

Tampak para pelaku dugaan tindak pidana ekploitasi anak saat digelandang ke Mapolres Rejang Lebong.
Tampak para pelaku dugaan tindak pidana ekploitasi anak saat digelandang ke Mapolres Rejang Lebong.

Dijelaskan Kasat, para pelaku memiliki peran berbeda, ada yang menjual, antar-jemput korban ke tempat praktek portitusi, seperti di hotel atau tempat penginapan ada juga pelaku yang menyediakan tempat atau kontrakan untuk perbuatan tak senonoh tersebut. Untuk harga yang ditawarkan ketika menjual korban adalah sebesar Rp 200 ribu, dari nilai tersebut korban mendapat Rp 150 ribu, sedangkan pelaku alias mucikarinya akan mendapat uang Rp 50 ribu.

Kemudian berdasarkan keterangan pelaku NS, bahwa Ia sudah 4 kali menjual korban ke pria hidung belang serta menyiapkan tempat di kontrakan miliknya. Sementara, AO juga sudah 2 kali menjual korban dan mengantarnya ke sebuah hotel ataupun motel di wilayah perkotaan Curup. Sedangkan TR, juga mengaku melakukan tindak pidana ekploitasi anak tersebut ke pria yang mengidamkan tidur dengan korban serta menyiapkan ruangan kamar di dalam rumahnya sendiri.

BACA JUGA:  Peringatan Maulid Nabi Dilaksanakan Polres Rejang Lebong
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top