Penyelundup Sabu di Lapas Curup Bukan Sendiri, Pengedar Ikut Ditangkap
Page 5

Penyelundup Sabu di Lapas Curup Bukan Sendiri, Pengedar Ikut Ditangkap

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, S juga mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari E (31), warga Kelurahan Jalan Baru, Curup. Polisi kemudian mengamankan E di kediamannya. Dalam pemeriksaan, E mengakui telah menjual narkotika kepada S.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi keduanya maksimal 20 tahun penjara dengan denda hingga Rp 10 miliar.

Polisi menyatakan akan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan pengedar yang lebih luas. (Ade)

BACA JUGA:  Satlantas Polres Rejang Lebong bagikan 100 paket sembako
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top