Edwar Samsi: PT TUM Tak Punya Dasar Hukum, Sudah Saatnya Angkat Kaki dari Kepahiang

Edwar Samsi: PT TUM Tak Punya Dasar Hukum, Sudah Saatnya Angkat Kaki dari Kepahiang

Rejangnews.com || Kepahiang – Polemik PT Trisula Ulung Megasurya (PT TUM) di Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, kembali menjadi sorotan.

Kali ini, kritik keras datang dari Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Daerah Pemilihan Kepahiang, Edwar Samsi, S.IP., M.M., yang meminta perusahaan segera menghentikan operasional dan meninggalkan kawasan perkebunan apabila tidak lagi memiliki dasar hukum atas penguasaan lahan.

Edwar menegaskan, PT TUM seharusnya tidak lagi menjalankan aktivitas produksi karena Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut disebut telah berakhir sejak tahun 2021. Menurutnya, keberlanjutan operasional perusahaan hingga saat ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kepastian hukum.

“Saya sangat menyesalkan kondisi ini. HGU sudah habis, tetapi sampai sekarang PT TUM masih beroperasi dan tetap melakukan produksi teh oolong,” kata Edwar, Selasa (14/07/2026).

Ia menjelaskan, dalam administrasi pertanahan memang dikenal adanya masa toleransi terhadap proses perpanjangan HGU. Namun, masa tersebut umumnya tidak berlangsung dalam waktu yang lama.

BACA JUGA:  Bupati Lebong Berangkatkan Kontingen Taekwondo Lebong ke Bengkulu Selatan
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top