Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, S juga mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari E (31), warga Kelurahan Jalan Baru, Curup. Polisi kemudian mengamankan E di kediamannya. Dalam pemeriksaan, E mengakui telah menjual narkotika kepada S.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi keduanya maksimal 20 tahun penjara dengan denda hingga Rp 10 miliar.
Polisi menyatakan akan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan pengedar yang lebih luas. (Ade)










