Tak Laporkan Dana Kampanye, Paslon Siap Didiskualifikasi dari Bursa Pencalonan

Tak Laporkan Dana Kampanye, Paslon Siap Didiskualifikasi dari Bursa Pencalonan

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Memasuki tahapan persiapan penyusunan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) masing masing Paslon di Pilkada Kabupaten Rejang Lebong, Ketua KPU Rejang Lebong (RL), Drs Restu S Wibowo melalui Komisioner KPU RL, Fahamsyah, M.Pd.I menegaskan, jika Paslon tidak melaporkan dana kampanye mereka, maka akan didiskualifikasi, hal tesebut tersebut telah diatur dalam PKPU.

Demikian disampaikannya, pada awak media, Sabtu (25/10/2020) siang. Bahkan sumbangan dana kampanye yang diperoleh oleh masing – masing Paslon Bupati dan Wakil Bupati akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), baik peruntukannya maupun sumbernya. “Laporan tersebut sebagai validasi data batasan dana kampanye dan transparansi sumber anggaran dana kampanye bagi masing – masing paslon,” ujar Fahamsyah.

kpu rejang lebong
Komisioner KPU Rejang Lebong, Fahamsyah.

Kemudian Ia menjelaskan, maksimal jumlah dana kampanye masing – masing Paslon adalah Rp 35 Miliar. Untuk donatur ataupun sumber sumbangan juga harus dijelaskan, baik dari perorangan, Lembaga, Yayasan ataupun kelompok tertentu lainnya dan pastinya harus melampirkan akte pendirian dan badan hukumnya. Untuk perorangan minimal membantu maksimal Rp 75 juta dan Lembaga maksimal Rp 750 juta.

Lanjutnya, jika sumbangan yang diterima lebih dari Rp 35 Milyar maka harus dikembalikan. Hanya saja paslon dilarang keras menerima bantuan dari pihak asing, baik perorangan maupun lembaga. “Masing – masing LO ataupun operator Tim Paslon harap melaporkan dana kampanye tersebut terakhir tanggal 31 Oktober dan pada tanggal 1 November akan diumumkan oleh pihaknya,” demikian Fahamsyah.(Ade)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top