Rejangnews.com || Rejang Lebong – Seorang pelajar berusia 17 tahun di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan menyimpan puluhan paket ganja yang diduga hendak diedarkan.
Pelajar berinisial DMD (17), warga Kelurahan Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara, ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Gang MIN, Kelurahan Dusun Curup, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis ganja di kawasan tersebut.
Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelajar tersebut.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir melalui KBO Satresnarkoba IPDA Kincar mengatakan, dari tangan pelaku polisi menemukan sejumlah paket ganja yang diduga siap diedarkan.
“Petugas mengamankan 19 paket kecil yang diduga narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus menggunakan kertas koran,” ujar Kincar.










