Nekat Jual BBM Oplosan, Pria Ini Berakhir Dibui
Page 2

Nekat Jual BBM Oplosan, Pria Ini Berakhir Dibui

“Jadi modusnya adalah tersangka membeli minyak mentah dari penyuplai luar Rejang Lebong dan Ia membeli Pertalite serta pewarna cairan untuk dicampurkan menjadi BBM oplosan, dengan volume 2 jerigen minyak mentah dan 1 jerigen pertalite,” jelas Denyfita.

Terhadap tersangka disangkakan melanggar pasal 54 Jo pasal 28 ayat (1) UU no 22 tahun 2001.

Sementara tersangka AL saat diwawancara mengaku bekerja sendiri tanpa ada karyawan dan perharinya Ia dapat menjual BBM oplosan 5 hingga 6 jerigen. “Beberapa warung sudah ada yang berlangganan dengan saya dan tentu sangat menyesal akan perbuatan saya ini,” ungkapnya.

Ditambahkan Kasi Humas, Ia menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli BBM eceran di warung-warung, lebih baik membeli langsung di Pom Bensin guna menghindari kerusakan pada kendaraan. (Ade)

BACA JUGA:  Sat Lantas Polres RL Gelar Patroli Blue Light

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top