Adiknya Dipukul, Sang Kakak Tewaskan Si Pemukul

Adiknya Dipukul, Sang Kakak Tewaskan Si Pemukul

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Akibat nekat bertindak main hakim sendiri, YY (27) warga desa Taba Anyar kecamatan Kota Padang, kabupaten Rejang Lebong, terpaksa berkahir dibui dalam jeruji besi. Lantaran, Ia menyebabkan pemukul adiknya meninggal dunia.

Peristiwa ini, disampaikan Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kapolsek Kota Padang Iptu M Zuhdi, saat pers rilis di Mapolres Rejang Lebong, pada Selasa (08/03/2022) siang.

Informasi terhimpun, kejadian ini terjadi pada Senin (07/03/2022) pukul 21.30 wib, saat itu pelaku YY sedang berjualan martabak di pinggiran jalan umum, desa Lubuk Mumpo kecamatan Kota Padang, tidak jauh dari lokasi, Ia melihat adiknya He (20) sedang dipukul oleh korban An (19) dan tampak adiknya pun terjatuh.

Lantaran tersulut emosi, tanpa berpikir panjang, pelaku pun segera pergi menuju lokasi kejadian sembari membawa sajam jenis pisau yang kerap digunakannya untuk memotong martabak dagangannya dan setibanya di lokasi karena tidak tega melihat adiknya dipukul dan terjatuh, pelaku pun langsung menusuk korban tepat di ulu hati korban.

Sehingga membuat korban terjatuh lemas dan pingsan, lalu korban segera dibawa oleh kerabat dan warga ke rumah sakit yang ada di wilayah Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Sedangkan pelaku langsung melarikan diri ke dalam hutan.

Dikatakan Kapolres RL, saat pihaknya mendapat informasi ini, aparat langsung mengamankan adik pelaku dan menginterogasinya. Setelah mendapat keterangan lebih lanjut, pihaknya langsung menuju desa Taba Atas dan dibantu oleh Kepala Desa setempat untuk memburu pelaku, alhasil tepat pukul 02.30 dini hari, pelaku berhasil diamankan dan langsung digelandang ke Mapolsek Kota Padang.

Sementara Kapolsek Zuhdi menambahkan, persoalan ini ini berawal, saat adik pelaku mendapat cerita dari keponakan perempuannya seorang pelajar yang masih berumur sekitar 14 tahun, jika Ia diganggu oleh korban. Oleh sebab itu, adik pelaku pergi menemui korban dan menegurnya, hingga peristiwa tersebut menjadi panjang.

“Meskipun begitu, kakaknya alias pelaku tetap dijadikan tersangka atas peristiwa tersebut dan dinyatakan melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Zuhdi. (Ade)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top