Rejangnews.com || Rejang Lebong – Ketua Umum HMI Cabang Curup, M. Dio Putra, angkat bicara terkait Putusan “Nyeleneh” Pengadilan Negeri (PN) Curup dalam kasus penganiayaan terhadap RA, seorang pelajar yang mengalami kelumpuhan permanen akibat pengeroyokan.
Menurutnya, hukuman sosial berupa membersihkan masjid yang dijatuhkan kepada pelaku kekerasan merupakan bentuk nyata dari ketidakadilan dan sangat melukai rasa keadilan masyarakat.
“Semua orang tahu bahwa korban mengalami cacat permanen akibat kekerasan brutal, namun pelakunya hanya diberi hukuman bersih-bersih masjid? Ini bukan sekadar ringan—ini menyakitkan. Menyakiti keluarga korban dan juga masyarakat yang masih percaya bahwa hukum bisa adil,” kata Dio dalam wawancara pada Sabtu (06/06/2025).
Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan soal balas dendam, tapi soal keadilan yang seharusnya diberikan secara proporsional.
Banding, menurutnya, adalah cara untuk mengoreksi putusan yang dinilai tidak adil secara substansi. “Ini bukan hanya soal hukuman yang terlalu ringan, tapi soal menjaga kepercayaan terhadap sistem hukum yang seharusnya melindungi, terutama korban kekerasan,” lanjutnya.










