pasang iklan anda di situs rejangnews.com
Iklan Banner Rejangnews.com
Mantan Kades Korupsi Kembalikan Kerugian Negara Rp 47 Juta

Mantan Kades Korupsi Kembalikan Kerugian Negara Rp 47 Juta

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Kejaksaan Negeri Rejang Lebong (RL) menerima pengembalian kerugian negara tindak pidana korupsi pada kasus Bumdes fiktif desa Bandung Marga, kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR) tahun 2018 lalu sebesar Rp 47 juta, pada Kamis (10/03/2022) Pukul 10.00 Wib.

Disampaikan, Kajari Rejang Lebong, Yadi Rachmat Sunaryadi SH MH melalui Kasi Pidsus, Arya Marsepa SH adapun rincian Rp 45 juta adalah uang yang dipakai tersangka untuk membeli tanah milik Saini dan uang Rp 2 juta merupakan uang lelah yang diberikan tersangka kepada Redi selaku koordinator Bumdes Bintang Bermani.

BERITA TERKAIT : https://rejangnews.com/korupsi-mantan-kades-bandung-marga-ditahan-kejari-rejang-lebong/

Uang tersebut diserahkan langsung oleh Saini dan Redi didampingi tersangka RA kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong (RL).

“Sebenarnya, pemilik tanah tidak mengetahui uang yang dipakai tersangka untuk membeli tanah ya merupakan dana Bumdes. Namun, saat proses jual beli belum ada berkas jual beli secara tertulis antara kedua belah pihak, hanya sebatas omongan dan juga baru dibayar tersangka sebesar Rp 45 juta, karena harga yang disepakati sebesar Rp 50 juta. Jadi, tanah tersebut tidak jadi dibeli oleh tersangka dan masih sah milik Saini,” jelas Arya.

Uang pengganti kerugian negara ini berdasarkan pasal 4 Undang Undang, tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3, namun dapat menjadi bahan pertimbangan pihak JPU saat menuntut tersangka RA saat menjalani persidangan nanti.

“Kita berharap tersangka RA dapat mengembalikan seluruh kerugian negara nantinya dan uang pengembalian ini langsung disimpan dalam rekening khusus Kejari RL,” pungkas Kasi Pidsus.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong (RL) menahan Ra (59) seorang mantan Kepala Desa (Kades) Bandung Marga, kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR). Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan Auditor Inspektorat kabupaten Rejang Lebong sebesar Rp 119.900.000 (Seratus sembilan belas juta sembilan ratus ribu rupiah). (Ade)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top