Sementara itu Pjs Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, Jaka Andhika mengatakan bahwa, Pemkab Lebong berhasil mendapatkan predikat kepatuhan tertinggi dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023, dengan nilai 92.00 dan masuk Zona Hijau Kategori A dengan Opini Kualitas Tertinggi dari Ombudsman.
Dalam penilaian pelayanan publik ini, lanjut Jaka Andhika, ada 7 Instansi di lingkungan Pemkab Lebong yang masuk dalam penilaian, yakni Puskesmas Taba Atas dengan nilai 94,13.
Kemudian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu dengan nilai 92,85, Dinas Kesehatan 92,47, Puskesmas Sukaraja 92,21, Dinas Dukcapil dengan nilai 91,89, Dinas Sosial dengan nilai 90,85, dan Dinas Pendidikan dengan nilai 89,57.
“Kami berharap dengan adanya penghargaan ini dapat memberi semangat dan motivasi agar Pemkab Lebong semakin baik memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat Kabupaten Lebong,” ujar Jaka.
Dia juga menjelaskan bahwa ada 4 kriteria penilaian dalam menilai kepatuhan pelayanan publik ini, pertama, pemenuhan standar pelayanan di instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik.










