Rejangnews.com || Lebong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong meraih Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) dari Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu, Jaka Andhika kepada Bupati Lebong Kopli Ansori yang didampingi Wakil Bupati Fahrurrozi dan Sekda Lebong Mustarani Abidin di Ruang Rapat Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Tubei, Kamis (29/02/2024).
Dalam Kesempatan tersebut Bupati Lebong, mengapresiasi dan mengucapkan selamat kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik atas prestasi yang telah diraih terhadap peningkatan nilai penyelenggaraan pelayanan publik Kabupaten di Kabupaten Lebong.
Pencapaian ini tentunya tetap harus dipertahankan, karena peningkatan nilai yang diraih ini menunjukkan, bahwa Kabupaten Lebong telah memiliki komitmen dan integritas yang tinggi terhadap pelayanan publik bagi masyarakat Lebong.
“Sebagai kepala daerah saya ucapkan terima kasih kepada Ombdusman RI atas penghargaan ini,” ujar Bupati.
Sementara itu Pjs Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, Jaka Andhika mengatakan bahwa, Pemkab Lebong berhasil mendapatkan predikat kepatuhan tertinggi dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023, dengan nilai 92.00 dan masuk Zona Hijau Kategori A dengan Opini Kualitas Tertinggi dari Ombudsman.
Dalam penilaian pelayanan publik ini, lanjut Jaka Andhika, ada 7 Instansi di lingkungan Pemkab Lebong yang masuk dalam penilaian, yakni Puskesmas Taba Atas dengan nilai 94,13.
Kemudian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu dengan nilai 92,85, Dinas Kesehatan 92,47, Puskesmas Sukaraja 92,21, Dinas Dukcapil dengan nilai 91,89, Dinas Sosial dengan nilai 90,85, dan Dinas Pendidikan dengan nilai 89,57.
“Kami berharap dengan adanya penghargaan ini dapat memberi semangat dan motivasi agar Pemkab Lebong semakin baik memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat Kabupaten Lebong,” ujar Jaka.
Dia juga menjelaskan bahwa ada 4 kriteria penilaian dalam menilai kepatuhan pelayanan publik ini, pertama, pemenuhan standar pelayanan di instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik.
Kedua, sarana dan prasarana yang menunjang penyelenggara pelayanan publik. Ketiga, kompetensi dari penyelenggara layanan dan Keempat, pengelolaan pengaduan dari masyarakat.
Semoga di tahun 2024 Lebong dapat peringkat lebih tinggi lagi baik Tingkat provisi maupun nasional.
Turut Hadir Asisten III Setda Lebong, Hery Setiawan sekaligus Kabag Ortala, para kepala OPD, serta sejumlah Kepala OPD, serta perwakilan Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bengkulu beserta jajaran.(snd)