Yaitu, dengan cara mengeluarkan memo untuk meningkatkan penghasilannya sendiri dan dana representasi yang tidak ada dasarnya.
Untuk upaya dugaan korupsi tersebut, terjadi dari Bulan Maret 2018 sampai Desember 2019 dan kerugian negara sendiri yang ditimbulkan sekitar Rp 454 juta.
Lanjutnya, tersangka yang merupakan warga Sola Jawa Tengah tersebut, berhasil dijemput oleh pihak Polres Rejang Lebong di Kabupaten Ngawi Jawa Timur.
“Untuk mempercepat jalannya persidangan, tersangka kita titipkan di Lapas Perempuan dan Anak, Bentiring Kota Bengkulu,” pungkas Albert. (Ade)










