Korupsi Rp 454 Juta, Mantan Direktur PDAM Rejang Lebong Akhirnya Dibui
Page 2

Korupsi Rp 454 Juta, Mantan Direktur PDAM Rejang Lebong Akhirnya Dibui

Yaitu, dengan cara mengeluarkan memo untuk meningkatkan penghasilannya sendiri dan dana representasi yang tidak ada dasarnya.

Untuk upaya dugaan korupsi tersebut, terjadi dari Bulan Maret 2018 sampai Desember 2019 dan kerugian negara sendiri yang ditimbulkan sekitar Rp 454 juta.

Lanjutnya, tersangka yang merupakan warga Sola Jawa Tengah tersebut, berhasil dijemput oleh pihak Polres Rejang Lebong di Kabupaten Ngawi Jawa Timur.

“Untuk mempercepat jalannya persidangan, tersangka kita titipkan di Lapas Perempuan dan Anak, Bentiring Kota Bengkulu,” pungkas Albert. (Ade)

BACA JUGA:  Polres Rejang Lebong Sosialisasikan Bahaya Narkoba Kepada Anggota Paskibara 
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top