Rejangnews.com || Rejang Lebong – Sebelumnya ahli fisik menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung laboratorium RSUD Curup tahun 2020 sebesar Rp 500 juta.
Ternyata berdasarkan penghitungan pihak BPKP Provinsi Bengkulu ditemukannya kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut mencapai Rp 1,6 miliar sekian.
Berita terkait: Dugaan Korupsi Proyek Laboratorium RSUD Curup, Akhirnya Kejari Rejang Lebong Tetapkan 2 Tersangka
Demikian disampaikan Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH., MH pada awak media, pada Selasa (23/01/2024) siang.
Terdapat 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yaitu ID (31), yang merupakan Direktur CV Cahaya Riski sebagai pelaksana proyek, lalu HR (53) yang merupakan PPK proyek dan SR (26) selaku Direktur Konsultan Pengawas.
“Pihak kita telah melakukan pelimpahan tahap II atau sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti atas dugaan korupsi gedung laboratorium RSUD Curup kepada penuntut umum,” ujarnya.
Berita terkait: Giliran Gadis Muda Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Labor RSUD Curup
Seperti diketahui pagu anggaran dari proyek tersebut bernilai Rp 4,6 Milyar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Ditambahkan Kasi Pidsus Albert, SE., SH. Ak, dari kerugian negara tersebut yang sudah dikembalikan berkisar Rp 4,5 juta.
“Untuk dugaan aliran dana kasus korupsi tersebut kemana saja, nanti akan kita lihat lebih lanjut di fakta persidangan,” pungkasnya. (Ade)