Kerugian Negara Korupsi Laboratorium RSUD Curup Bertambah Rp 1,6 Miliar

Kerugian Negara Korupsi Laboratorium RSUD Curup Bertambah Rp 1,6 Miliar

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Sebelumnya ahli fisik menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung laboratorium RSUD Curup tahun 2020 sebesar Rp 500 juta.

Ternyata berdasarkan penghitungan pihak BPKP Provinsi Bengkulu ditemukannya kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut mencapai Rp 1,6 miliar sekian.

Berita terkait: Dugaan Korupsi Proyek Laboratorium RSUD Curup, Akhirnya Kejari Rejang Lebong Tetapkan 2 Tersangka 

Demikian disampaikan Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH., MH pada awak media, pada Selasa (23/01/2024) siang.

Terdapat 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yaitu ID (31), yang merupakan Direktur CV Cahaya Riski sebagai pelaksana proyek, lalu HR (53) yang merupakan PPK proyek dan SR (26) selaku Direktur Konsultan Pengawas.

“Pihak kita telah melakukan pelimpahan tahap II atau sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti atas dugaan korupsi gedung laboratorium RSUD Curup kepada penuntut umum,” ujarnya.

Berita terkait: Giliran Gadis Muda Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Labor RSUD Curup

BACA JUGA:  Pelaku Hanya Tahanan Kota, IRT Korban Pengeroyokan Ini Merasa Diteror
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top