Korban
Rejangnews.com || Rejang Lebong – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Natalia Anggraini warga desa Pahlawan kecamatan Curup Utara merasa diteror pelaku pengeroyokan Fe dan RF warga kelurahan Air Bang kecamatan Curup Tengah yang telah Ia laporkan ke pihak Polres Rejang Lebong pada bulan April lalu. Pasalnya, kedua pelaku yang telah dilimpahkan berkas P21 nya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong (RL) beberapa hari lalu, hanya menjadi tahanan kota.
Natalia menceritakan kepada wartawan, Jum’at (11/11/2022), bahwa dirinya tidak terima dan kecewa karena kedua pelaku Fe dan RF tidak ditahan di dalam rutan, apalagi dirinya merasa diteror oleh kedua pelaku tersebut, yang diduga masih berkeliaran mengawasinya. “Saya pastinya merasa sangat takut dengan kedua pelaku, tadi saja saya merasa diawasi oleh mereka, apalagi saya dapat informasi jika kedua pelaku hanya tahan kota, padahal setahu saya tidak ada salah satu dari pelaku yang sedang menyusui karena anaknya sudah besar-besar, sementara satunya lagi bisa jadi memang sedang hamil,” ungkapnya.
Lanjutnya, Ia menceritakan peristiwa pengeroyokan yang menimpa dirinya tersebut terjadi pada Bulan April lalu di tempat tinggalnya yang berdekatan dengan rumah kedua pelaku di kelurahan Air Bang, kecamatan Curup Tengah. “Saat itu bulan puasa, sebelum berbuka, kedua pelaku memanggil saya untuk datang ke rumah pelaku, saat itulah pengeroyokan terjadi, saya dipukul oleh keduanya. Usai berbuka saya langsung menuju Rumah Sakit untuk melakukan Visum, pastinya ada luka gores di bagian kaki kanan dan beberapa memar lebam di beberapa bagian tubuh,” cerita Natalia.
Ia berharap penegak hukum dapat memberikan hukuman setimpal dan sepantasnya kepada kedua pelaku, sehingga dirinya merasa aman dan dapat menjalani kehidupan seperti biasa.

Dikonfirmasi, Kasi Pidum Kejari Curup, Bertha Camelia, SH, MH membenarkan adanya berkas pelimpahan P21 tersangka dugaan pengeroyokan oleh Fe dan RF terhadap korban Natalia. Namun, kedua pelaku bukannya tidak ditahan, tetapi keduanya menjadi tahanan kota.
Masih sambung Kasi Pidum, adapun alasan kedua pelaku hanya menjadi tahanan kota, lantaran salah satu pelaku sedang hamil dan satunya lagi sedang menyusui. “Sehingga pihak kita memiliki kebijkan dan rasa manusiawi terhadap pelaku, untuk menjadikan kedua pelaku sebagai tahanan kota saja, yang memiliki kewajiban wajib lapor 1 kali dalam seminggu. Kasus ini, Insyaallah akan lanjut ke meja sidang di Pengadilan Negeri Curup, pada Senin tangga 14 November mendatang,” pungkas Bertha didampingi JPU kasus tersebut. (Ade)