Rejangnews.com || Rejang Lebong – Lantaran selisih paham dan cemburu dengan pacarnya, Su (23) warga Talang Rimbo Baru, tega menjadikan pacarnya sebagai sasaran samsak alias dipukul, hingga pacarnya mengalami luka memar dan lebam di bagian kepalanya. Tak terima akibat peristiwa tersebut, Ibu pacarnya melaporkan Su ke Mapolres Rejang Lebong (RL). Saat ini, Senin (08/03/2021) pelaku telah diamankan di Rutan Polres RL untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Informasi terhimpun, korban merupakan warga kecamatan Curup Timur yang masih di bawah umur. Menurut pengakuan pelaku، Ia dan dan korban sudah menjalani hubungan pacaran kurang lebih selama 4 tahun. Pelaku berprofesi sebagai petani di wilayah Bengko, Sindang Dataran.
Peristiwa ini tercium, akibat ulah pelaku terhadap korban yang terjadi pada tanggal 8 Februari pukul 12.00 wib di sebuah rumah di kelurahan Talang Rimbo Baru, kecamatan Curup Tengah yang menyebabkan korban mengalami luka lebam pada bagian matanya dan luka memar di kepala bagian belakang.
Setelah ibu korban Melaporkan peristiwa tersebut dan dilakukan visum terhadap korban, pelaku sempat melarikan diri ke kebunnya. Namun, saat petugas kepolisian mendapat informasi, jika pelaku hari ini tengah berada di rumahnya, petugas langsung menuju kediaman pelaku untuk meringkusnya.
Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres RL, AKP Rahmat Hadi melalui Kanit PPA Sat Reskrim, Aiptu Deasy Oktavianti membenarkan peristiwa tersebut. Hasil penyidikan sementara peristiwa tersebut dapat terjadi saat pelaku melihat korban tengah berbincang dengan pria lain.
“Saat itulah, akhirnya terjadilah selisih paham antara keduanya hingga pelaku mendengar perkataan korban yang membuat pelaku naik pitam, tanpa berpikir panjang pelaku langsung memukul korban berkali – kali di bagian wajah dan kepala korban,” jelas Kanit.
Lanjutnya, perbuatan tersebut sebenarnya sudah lama dilakukan pelaku, hanya saja baru dilaporkan secara resmi ke pihaknya. Akibat ulah pelaku, ia terancam melanggar Undang – Undang 76c KUHP, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. “Pelaku tersebut akan terancam pidana kurungan penjara selama 5 tahun,” pungkas Deasy. (Ade)