Rejangnews.com || Rejang Lebong – Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan Narkoba. Pelaku yang diamankan adalah GU (32O warga Desa Taba Padang Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.
Disampaikan, Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno, S.Ik, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Susilo S.H,MH didampingi KBO Sat Narkoba Ipda Bertha Ginting dan Kanit Idik Sat Narkoba Ipda A.Azhara ,SH dalam konferensi pers Jumat (17/12/2021) siang. GU ini diamankan di dikediamannya di Desa Taba Padang pada Rabu (15/12/2021).
Kasat mengungkapkan, keberhasilan Sat Narkoba Polres Rejang Lebong mengamankan pelaku bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada mereka, kemudian laporan tersebut mereka tindak lanjuti dan berhasil mengamankan GU.
Setelah berhasil mengamankan GU, kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang ditemukan tersebut antara lain 6paket narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang di bungkus plastik klip bening.
8 lembar plastik klip bening sisa pakai, 6 buah korek api gas satu set alat hisap sabu bong, dua lembar plastik klip bening, 7 batang cotton bud dan buah skop terbuat dari pipet plastik, 1 (satu ) unit handphone android merek Vivo dan uang tunai sejumlah Rp.174.000.
“Hingga saat ini kita masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal barang yang dimiliki oleh GU ini,” demikian Kasat Narkoba.(Rls)