Harga Pasir Naik, Sopir Truk Tambang Hearing Ke DPRD Rejang Lebong Dihadiri Wakapolres
Page 2

Harga Pasir Naik, Sopir Truk Tambang Hearing Ke DPRD Rejang Lebong Dihadiri Wakapolres

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Rejang Lebong, Kompol Edy Syafrudin SH menyarankan agar terkait kenaikan harga, agar dalam menetapkan harga dilihat dari regulasi dan aturan. Jam kerja dan pungutan uang lembur setelah lewat jam 16.00 WIB harus ada kesepakatan antara pekerja dengan pemilik tambang dan agar terkait uang lembur tidak di bebankan kepada sopir truk. “Kami dari Polres tidak bisa melakukan penutupan tambang, kecuali tambang tersebut tidak memiliki Izin,” tegas Wakapolres.

Sementara, setelah dilakukan Rapat, Ketua DPRD Rejang Lebong, Mahdi Husen SH telah menyampaikan agar pemilik tambang dalam menentukan harga satuan pasir dapat mematuhi aturan yang berlaku sesuai Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 6.378.ESDM tahun 2017 tentang Penetapan harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam Provinsi Bengkulu yaitu pasir dan kerikil : pasir bangunan ( 60.000 ,- / meter kubik )

“Terkait dengan pungutan uang lembur yang dibebankan kepada sopir, agar pihak tambang mencabut aturan tersebut dan tidak dibebankan kepada para sopir, dikarenakan yang memberatkan para sopir yaitu pada saat mengantri dari jam 13.00 WIB, namun saat masuk ke tambang melewati jam 16.00 WIB sehingga para sopir merasa keberatan,” terang Mahdi.

BACA JUGA:  Hari Terakhir, Susilawati - Ruswan Diantar Ribuan Pendukungnya Daftar di KPU Rejang Lebong
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top