Kajari menambahkan, bahwa pihaknya masih akan melakukan pengembangan penyidikan lebih dalam lagi untuk potensi – potensi tersangka lainnya.
Untuk itu, setiap pihak yang merasa bertanggung jawab atas proyek Gedung Laboratorium RSUD Curup, kiranya tidak melayani siapapun yang mengatasnamakan Kejari Rejang Lebong.
“Jangan percaya jika ada oknum-oknum yang siap membantu atau memfasilitasi yang berhubungan dengan proyek ini,” tegas Fransisco.
Lanjutnya, untuk ketiga tersangka yang telah ditetapkan akan dijerat pelanggaran pasal 2 dan 3 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
Untuk diketahui, dugaan tindak pidana korupsi Proyek pembangunan gedung Laboratorium RSUD Curup tahun 2020 ini berdasarkan temuan ahli fisik yang menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp 500 Juta dari pagu anggaran sebesar Rp 4,6 Milyar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). (Ade)










