Rejangnews.com || Rejang Lebong – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong (RL) melakukan penggeledahan di dua kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) RL, terkait dugaan korupsi pada pembangunan gedung laboratorium tahun anggaran 2020 di RSUD Curup, Jalur Dua Merigi.
Adapun dua OPD yang digeledah adalah pertama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan kedua Bagian Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Rejang Lebong.
“Dua kantor instansi pemerintahan yang kita geledah tersebut untuk mencari kelengkapan bukti dari dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan gedung laboratorium RSUD Curup. Kalau di BPKAD mencari terkait transaksi pencairan keuangan, sementara di Bagian APBJ terkait pengadaan nya,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong Fransisco Tarigan, S.H., M.H., Kamis (13/07/2023) saat pers rilis di Kantor Kejari RL, pukul 18.30 wib
Kajari menjelaskan penggeledahan tersebut merupakan sebagai upaya penyidikan secara paksa, lantaran berkas yang dicari tersebut tidak dipenuhi saat pihaknya meminta kepada para saksi yang telah dimintai keterangan, padahal semestinya dapat diberikan tanpa paksaan.
Penggeledahan ini juga sudah masuk dalam tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan terkait temuan ahli fisik yang menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp 500 Juta dari pagu anggaran sebesar Rp 4,6 Milyar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Untuk item nya sendiri berdasarkan pemeriksaan ahli adanya kekurangan volume kegiatan atau terdapat bahan/barang yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi RAB,” jelas Kajari.
Ia melanjutkan, pihaknya telah memeriksa sekitar 21 saksi, baik pihak PPTK, PPK, KPA maupun pihak Pelaksana dari CV Cahaya Riski. “Sementara, untuk bukti sendiri pihaknya sudah merasa cukup, mudah-mudah dalam waktu dekat tersangka nya sudah ditetapkan dan bisa saja tersangka lebih dari satu orang,” pungkasnya. (Ade)