Masih sambung Rahmat, jika tersangka terbukti kerap melakukan tindak pidana pencurian kendaran roda dua di wilayah perkotaan Curup. Sementara, pelaku mengaku sudah 3 kendaraan roda dua yang ia curi di wilayah hukum polres Rejang Lebong. Bahkan saat melakukan aksi pencurian tersangka tidak sendirian, ia dibantu 2 rekannya yang lain.
“Aksi terakhir pelaku mencuri kendaraan roda dua jenis Matic pada awal Bulan Januari lalu di seputaran Kota Curup, namun kendaraan tersebut, diakui tersangka telah dijual. Terhadap tersangka terancam melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutup Kasat. (Ade)










