Eks Napi Musang Curanmor Rejang Lebong Kembali Diringkus
Page 2

Eks Napi Musang Curanmor Rejang Lebong Kembali Diringkus

Tampak pelaku pencurian kendaraan bermotor Ro(36) saat diamankan Sat Reskrim Polres Rejang Lebong.
Tampak pelaku pencurian kendaraan bermotor Ro(36) saat diamankan Sat Reskrim Polres Rejang Lebong.

Masih sambung Rahmat, jika tersangka terbukti kerap melakukan tindak pidana pencurian kendaran roda dua di wilayah perkotaan Curup. Sementara, pelaku mengaku sudah 3 kendaraan roda dua yang ia curi di wilayah hukum polres Rejang Lebong. Bahkan saat melakukan aksi pencurian tersangka tidak sendirian, ia dibantu 2 rekannya yang lain.

“Aksi terakhir pelaku mencuri kendaraan roda dua jenis Matic pada awal Bulan Januari lalu di seputaran Kota Curup, namun kendaraan tersebut, diakui tersangka telah dijual. Terhadap tersangka terancam melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutup Kasat. (Ade)

BACA JUGA:  Propam Polres Rejang Lebong Cek Petugas Keamanan Objek Vital
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top