Sementara itu, PT TUM membantah telah menguasai lahan tanpa dasar hukum. Kepala Bagian Personalia PT TUMS, Meldi Arviza, mengatakan perusahaan masih dalam proses pengurusan perpanjangan HGU sehingga tetap menjalankan kegiatan operasional.
“Alasan kami tetap beroperasi karena saat ini kami masih memegang HGU dan tengah dalam proses pengurusan perpanjangan,” ujar Meldi.
Ia juga menyatakan perusahaan tetap memenuhi kewajiban kepada negara dengan membayar pajak.
“Sampai saat ini kami tetap membayar pajak. Tahun 2026 ini saja kami membayar pajak lebih dari Rp100 juta. Jadi secara logika hukumnya, selama tagihan pajak masih diterbitkan, berarti negara masih mengakui keberadaan PT TUMS,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Kepahiang terkait tudingan dugaan pembiaran atas berakhirnya HGU PT TUM maupun status proses pengajuan perpanjangan hak guna usaha perusahaan tersebut. (Rnr)









