Dinilai Langgar Administrasi dan Pidana Pemilu, Plt Gubernur Bengkulu Dilaporkan ke Bawaslu

Dinilai Langgar Administrasi dan Pidana Pemilu, Plt Gubernur Bengkulu Dilaporkan ke Bawaslu

Rejangnews.com || Lebong – Tim advokasi hukum Kopli Ansori-Roiyana yang berjumlah 7 advokat menolak secara tegas penunjukkan dan pelantikan Doni Swabuana sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, oleh Plt Gubernur Bengkulu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: 800.1.3-P.2112 tahun 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Sekda Kabupaten Lebong.

Ultimatum itu disampaikan melalui jumpa pers di Sekretariat Pemenangan Kopli Ansori-Roiyana di Kelurahan Amen Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, Kamis (3/10) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Hadir dalam jumpa pers itu Melky Agustian, Reko Hernando dan Eko Prabowono mewakili advokat lainnya Agustam Rachman, Aprinaldi, Syamsul Ariffin, dan Helmi Suanda.

Dalam keterangannya, Tim advokasi hukum Kopli Ansori-Roiyana, yakni Reko Hernando menyampaikan, bahwa pada 30 September 2024 Rosjonsyah selaku Plt Gubernur Bengkulu telah menerbitkan surat tugas atas nama Doni Swabuana sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, yang mana juga merangkap sebagai Kadis ESDM Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:  Mantapkan Pengawasan Pemilu, Bawaslu RL Mulai Gencarkan Sosialisasi
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top