Ia menjelaskan, permohonan perpanjangan HGU seharusnya diajukan paling lambat dua tahun sebelum masa berlaku izin berakhir. Dengan telah lewatnya waktu hingga lima tahun, menurutnya hak prioritas PT TUMS sebagai pemegang HGU lama telah gugur.
“Kinerja BPN Kabupaten Kepahiang patut kita pertanyakan terkait dugaan pembiaran izin lahan HGU PT TUMS yang sudah mati selama lima tahun,” ujarnya.
Ishak menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus merugikan negara maupun masyarakat sekitar apabila tidak segera ditindaklanjuti.
Selain menyoroti persoalan HGU, Yayasan Semangat Bersama juga mempertanyakan aktivitas pengolahan teh oolong yang dilakukan PT TUM. Menurut Ishak, perusahaan diketahui telah memiliki izin usaha perkebunan, namun aktivitas pengolahan untuk kepentingan komersial memiliki ketentuan tersendiri.
Ia menjelaskan, pembangunan pabrik maupun gudang di atas lahan HGU memang diperbolehkan sepanjang mendukung usaha perkebunan. Namun apabila bangunan tersebut bersifat permanen dan digunakan untuk kegiatan komersial, perusahaan wajib mengajukan perubahan status lahan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).










